
Pangkalpinang – Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Kolong Jalan Aik Asin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dikabarkan masih terus berlangsung, sementara belum terlihat adanya tindakan penertiban yang diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas penambangan berlangsung di kawasan kolong dan disebut dilakukan secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan apabila benar tidak berizin, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang alam, kerusakan kawasan bekas tambang, hingga potensi membahayakan keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media juga meminta instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status aktivitas penambangan tersebut serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun anggapan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang timah di Kolong Jalan Aik Asin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.(Citra)
