
JEBUS, BABEL NEWS UPDATE || Aktivitas tambang timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang berkembang menyebut sejumlah nama diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan hingga rantai penampungan pasir timah di kawasan tersebut.Nama Dewa dan Erwin disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga mengurus aktivitas tambang di kawasan DAS Kampak.
Sementara Jul dan Rio disebut sebagai pihak yang diduga menampung pasir timah.Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
Pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.Selain itu, nama Ary, yang disebut sebagai anggota Polres Bangka Barat, turut menjadi sorotan setelah keberadaannya dikaitkan dengan aktivitas di kawasan DAS Kampak.Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Ary membantah dirinya membeli timah di wilayah DAS Kampak maupun mengambil bagian sebesar Rp25 ribu per kilogram.
Namun, Ary mengakui bahwa dirinya memang melakukan aktivitas yang disebut “nyanting”.“Saya benar menyanting, tapi boleh dicek ke masyarakat waktu kejadian. Saya tidak menggunakan embel-embel Polri, saya mutlak pribadi hanya untuk uang saku saja,” kata Ary.Menurut keterangannya, Ary berada di lokasi sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.Ary juga membantah memaksa para penambang untuk menjual timah kepada Jul.“Saya tidak memaksa penambang harus jual ke Bos Jul. Saya hanya duduk di situ, kalau mau jual silakan, kalau tidak mau tidak masalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai aktivitas di DAS Kampak, terutama terkait siapa yang berada di lokasi, siapa yang diduga mengurus kegiatan pertambangan, dan ke mana hasil pasir timah dari lokasi tersebut disalurkan.
Jika informasi mengenai Dewa dan Erwin sebagai pihak yang diduga mengurus aktivitas tambang serta Jul dan Rio sebagai pihak yang diduga menampung pasir timah benar adanya, publik berharap aparat penegak hukum menelusurinya berdasarkan bukti.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar penambang kecil atau pekerja yang berada di lapangan. Rantai aktivitas dari pengurus, pemodal, pengendali hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Namun, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Dewa, Erwin, Jul maupun Rio telah melakukan pelanggaran. Penyebutan nama mereka berdasarkan informasi yang berkembang dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.Begitu pula dengan Ary. Pengakuannya mengenai “nyanting” menjadi bagian penting dalam persoalan ini, tetapi konteks dan status aktivitas tersebut tetap perlu dijelaskan secara resmi.
Karena Ary disebut sebagai anggota Polres Bangka Barat, publik berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai keberadaannya di DAS Kampak, termasuk apakah aktivitas tersebut diketahui oleh pimpinan dan bagaimana ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri dalam melakukan kegiatan pribadi di kawasan pertambangan.
Masyarakat juga mendesak aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.Jika nantinya ditemukan bukti adanya pihak yang mengurus, mengendalikan, membiayai, menerima atau menampung hasil tambang secara melanggar hukum, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai hanya pihak yang terlihat menggali di lapangan yang diperiksa, sementara rantai di atasnya tidak pernah ditelusuri.Kini perhatian publik tertuju pada DAS Kampak: siapa pengurusnya, siapa penampungnya, bagaimana aliran pasir timahnya, dan apakah seluruh rantai aktivitas tersebut akan benar-benar diusut aparat berdasarkan bukti?Publik menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut serta langkah resmi aparat penegak hukum.(Citra)
