
JEBUS, BABEL NEWS UPDATE || Aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Nama Ary, yang disebut sebagai anggota Polres Bangka Barat, muncul setelah dirinya mengakui melakukan aktivitas “nyanting” di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Ary membantah membeli timah di DAS Kampak dan membantah mengambil bagian Rp25 ribu per kilogram. Namun, ia mengakui melakukan “nyanting”.“Saya benar menyanting, tapi boleh dicek ke masyarakat waktu kejadian. Saya tidak menggunakan embel-embel Polri, saya mutlak pribadi hanya untuk uang saku saja,” kata Ary.
Ary juga menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.Terkait nama Jul, Ary membantah dirinya memaksa penambang menjual timah kepada pihak tersebut.“Saya tidak memaksa penambang harus jual ke Bos Jul. Saya hanya duduk di situ, kalau mau jual silakan, kalau tidak mau tidak masalah,” ujarnya.
Nama Jul sendiri muncul dalam informasi yang berkembang dan disebut sebagai salah satu penampung pasir timah yang berkaitan dengan aliran DAS Kampak. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Munculnya nama penampung membuat publik mempertanyakan pola penindakan di lapangan. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau penambang kecil yang berada di lokasi.Publik mendesak aparat penegak hukum turut mengusut pihak yang disebut sebagai penampung, termasuk Jul apabila memang ditemukan bukti keterlibatan dalam rantai perdagangan pasir timah.
Pertanyaan publik sederhana: mengapa hanya penambang kecil yang terlihat di lapangan yang menjadi sasaran penindakan, sementara pihak yang diduga menerima atau menampung hasil tambang justru belum jelas penanganannya?
Jika memang ditemukan bukti adanya penampung, pengurus, pemodal, atau pihak yang mengendalikan aktivitas pertambangan, seluruh pihak tersebut seharusnya diperiksa sesuai prosedur hukum.
Demikian pula terhadap Ary. Pengakuannya mengenai “nyanting” patut menjadi bahan klarifikasi dan pemeriksaan internal apabila diperlukan, mengingat dirinya disebut sebagai anggota Polri.
Polres Bangka Barat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan Ary di DAS Kampak dan memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri.
Sementara pihak Jul juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai penyebutan namanya sebagai penampung pasir timah.Publik pada akhirnya meminta satu hal: penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai, bukan hanya mereka yang berada di garis paling bawah.
Jika ada aktor atau pengendali yang terbukti terlibat, jangan sampai hanya penambang kecil yang diproses sementara pihak lain yang berada di balik rantai aktivitas tersebut tidak tersentuh.
DAS Kampak kini menunggu jawaban aparat: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab, dan apakah seluruh rantai aktivitas tambang akan benar-benar ditelusuri berdasarkan bukti?(Citra)
