
BANGKA TENGAH – BABEL NEWS UPDATEDugaan aktivitas usaha perdagangan pasir timah milik H. Tamar di Kabupaten Bangka Tengah menjadi sorotan. Pasalnya, sebuah mobil pikap putih merek Isuzu yang diduga mengangkut pasir timah dengan perkiraan muatan hampir mencapai dua ton lebih ditemukan di kediamannya pada Sabtu (31/10/2026).
Kedatangan awak media ke kediaman H. Tamar tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi mengenai aktivitas perdagangan pasir timah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang narasumber kepada awak media, pasir timah yang diduga berada di kediaman H. Tamar tersebut disebut-sebut berasal dari aktivitas penambangan di kawasan hutan wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.”Kalau H. Tamar itu dapat timahnya dari hutan kawasan daerah Lubuk Besar,” ungkap narasumber.
Informasi tersebut tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut, terutama untuk memastikan asal-usul pasir timah, legalitas sumber material, serta pihak yang melakukan aktivitas penambangan maupun pihak yang menampung hasil tambang tersebut.
Namun, ketika awak media hendak melakukan konfirmasi langsung mengenai asal-usul pasir timah dan ke mana muatan tersebut akan dikirimkan, H. Tamar diduga justru melontarkan perkataan bernada kasar kepada awak media.
Dengan menggunakan bahasa Bangka, H. Tamar menyampaikan kalimat, “Ikak wartawan ook ngajak orang betina ook, pegi-pegi lah dak kawah bawak sial. Mf ook lain kali bae.”Sikap tersebut disayangkan karena konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait menyampaikan klarifikasi.
Kapolres Bangka Tengah Akan Dalami InformasiTidak berhenti sampai di situ, awak media kemudian menghubungi Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait informasi dugaan usaha timah milik H. Tamar tersebut.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat, AKBP Samuel Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami informasi yang diberikan oleh awak media.
Pernyataan Kapolres tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan sumber pasir timah dari kawasan hutan di Kecamatan Lubuk Besar.
Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri legalitas asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta rantai perdagangan pasir timah apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
UU Pers Menjamin Hak WartawanSebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, perkataan kasar atau penolakan memberikan keterangan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Harus ada pembuktian terhadap unsur-unsur hukum yang berlaku.Kini publik menunggu keseriusan Polres Bangka Tengah dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
Jangan sampai dugaan asal-usul pasir timah dari kawasan hutan hanya menjadi persoalan yang ramai diperbincangkan tanpa adanya penelusuran yang jelas.(Citra)
