
MERAWANG, BANGKA – Aktivitas penambangan bijih timah di sepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrain, Kerakai, dan Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.Di tengah aktivitas penambangan yang menjadi perhatian masyarakat, muncul informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pengurus atau pengendali kegiatan tambang di kawasan tersebut.
Selain nama-nama yang sebelumnya disebut dalam dugaan pengurusan aktivitas tambang di DAS Kerakai dan Batu Rusa, kini nama Haji Padli juga disebut-sebut diduga ikut mengurus aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Jade Bahrain.
Informasi yang dihimpun awak media juga memunculkan dugaan adanya setoran mingguan kepada oknum anggota Polairud Direktorat berinisial AR.
Jika dugaan tersebut benar, tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri secara transparan.
Sebab, aparat penegak hukum seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang dapat melindungi aktivitas pertambangan tanpa izin.
HAJI PADLI DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABANUntuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media pun mencoba mengonfirmasi Haji Padli melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan aktivitas tambang timah di aliran DAS Jade Bahrain.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media belum mendapatkan jawaban.Awak media tetap membuka ruang klarifikasi kepada Haji Padli untuk menjelaskan informasi yang menyebut namanya tersebut.
APARAT DIMINTA TELUSURI DUGAAN SETORANMasyarakat tentu berhak mengetahui siapa pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penambangan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah benar terdapat aliran setoran mingguan kepada oknum aparat.
Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya jajaran Propam dan pengawasan internal Polri, diharapkan dapat menelusuri dugaan yang menyeret nama oknum anggota Polairud Direktorat berinisial AR tersebut.
Penelusuran harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, termasuk apabila terdapat transaksi keuangan, komunikasi, maupun keterangan saksi yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Jangan sampai penertiban hanya menyasar para pekerja tambang di lapangan, sementara dugaan aktor pengurus, pemodal, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang tidak tersentuh pemeriksaan.
Publik menunggu tindakan nyata. Jika memang tidak ada keterlibatan, klarifikasi terbuka diperlukan. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Haji Padli maupun dugaan setoran mingguan kepada oknum berinisial AR belum terverifikasi secara independen.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, termasuk institusi Polairud Direktorat.(Citra)
