
Bangka Tengah – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Selain adanya peristiwa yang dilaporkan memakan korban jiwa, proyek tersebut juga dipertanyakan karena di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi atau plang anggaran proyek.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan asas keterbukaan sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan negara.
Apabila proyek menggunakan dana pemerintah, pemasangan papan informasi proyek umumnya juga diatur dalam ketentuan teknis pengadaan barang/jasa atau petunjuk teknis dari kementerian maupun pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, baik mengenai kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi maupun penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mengingat proyek tersebut sebelumnya dilaporkan telah memakan korban jiwa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi atau plang anggaran di lokasi pembangunan.(Citra)
