
PANGKALAN BARU – Aktivitas penambangan timah tanpa izin yang dilaporkan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, disebut masih terus berlangsung hingga Sabtu, 4 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima media, imbauan terkait dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Pangkalan Baru dan Babinsa. Namun, menurut laporan dan pantauan yang diterima, sejumlah mesin rajuk masih terlihat beroperasi mengeruk dasar sungai.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena kawasan DAS memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan. Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan dan mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas aktivitas tersebut, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pangkalan Baru, Babinsa, maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan(citra)
