
PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma (45) terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami perkara yang kini masih dalam proses penyidikan.
Andi Kusuma saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya penahanan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026.“Kami Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung membenarkan memang ada melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun, atas kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Adam Erwindi.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut.Sebelum dilakukan penahanan, Andi Kusuma diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, termasuk pemeriksaan yang berlangsung pada 27 Juli 2026.
Meskipun telah memenuhi panggilan penyidik, kepolisian menilai terdapat sejumlah pertimbangan sehingga penahanan diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.“Jadi beliau kita panggil dan yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung.
Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa hal pertimbangan,” tambah Adam Erwindi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian kejadian dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan informasi lebih lengkap terkait detail perkara, alat bukti, serta perkembangan proses penyidikan akan disampaikan secara resmi kepada publik pada awal pekan depan.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Andi Kusuma berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Citra)
