
MENTOK, BANGKA BARAT — Penertiban aktivitas pertambangan timah di wilayah perairan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah gencarnya aparat melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang laut, masyarakat mempertanyakan dugaan adanya aktivitas tambang timah dan tambang pasir berskala besar yang disebut-sebut berada tidak jauh dari Rumah Sakit Sejiran Setason.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ajang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan kepemilikan maupun legalitas kegiatan tersebut.
Sorotan publik muncul karena aktivitas yang disebut berskala besar tersebut diduga masih berlangsung. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut belum mendapatkan tindakan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran hukum atau persoalan perizinan.
Mengapa tambang laut lainnya ditertibkan, sementara aktivitas yang diduga berskala besar tersebut justru dipertanyakan belum tersentuh?
Pertanyaan semakin berkembang terkait dugaan adanya oknum aparat yang bermain di belakang layar sehingga aktivitas tersebut diduga tidak tersentuh penindakan. Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan resmi.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, masyarakat meminta agar siapa pun pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin resmi, pemerintah dan aparat diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinannya agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu ketegasan aparat: apakah penertiban tambang laut di Mentok benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu, atau masih ada aktivitas tertentu yang seolah kebal dari penindakan?
Konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan serta aparat terkait penting dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.(Citra)
