
BANGKA SELATAN – Nama Ipng kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi yang menyebut dirinya diduga masih melakukan aktivitas penampungan pasir timah di kawasan Penginapan A3, Kolong 2, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan pasir timah tersebut disebut masih berlangsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak yang disebut.
Kasus yang dikaitkan dengan nama IP alias Iping sendiri pernah mencuat pada September 2022. Saat itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah yang diduga berasal dari penambangan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Penanganan perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum pada saat itu.
Seiring munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan pasir timah di Kolong 2, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang diterima secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ipng maupun aparat penegak hukum terkait informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
