
BANGKA BELITUNG – Akun TikTok News Digital Babel menjadi sorotan publik setelah diduga berulang kali mengunggah konten berita yang memiliki kemiripan dengan karya jurnalistik milik media lain tanpa izin dari pembuat atau pemegang hak cipta.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan mengambil, menyalin, atau mengunggah ulang karya jurnalistik tanpa izin bukan hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.
Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang melalui proses peliputan, verifikasi fakta, penulisan, hingga penyuntingan. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati hak pencipta dengan tidak menggunakan atau menyebarluaskan karya tersebut tanpa izin apabila penggunaannya berada di luar pengecualian yang diatur dalam hukum.
Perlindungan terhadap karya cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap karya jurnalistik dan profesionalisme dalam dunia pers.
Masyarakat berharap seluruh pengelola media sosial maupun media digital dapat menjunjung tinggi etika, menghormati hasil karya orang lain, serta mencantumkan sumber dan memperoleh izin apabila diperlukan. Menghargai karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas informasi dan iklim pers yang sehat.(Citra)
