
BANGKA BELITUNG – Sebuah akun TikTok bernama News Digital Babel menjadi sorotan setelah muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa akun tersebut kerap mengunggah ulang konten berita yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh media maupun kreator lain tanpa mencantumkan sumber atau atribusi yang jelas.
Sejumlah pegiat media digital menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan mengunggah ulang karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber dapat menimbulkan pertanyaan terkait etika, profesionalisme, serta penghargaan terhadap hasil karya jurnalistik dan konten kreatif.
Mereka berpendapat bahwa setiap karya jurnalistik lahir melalui proses pengumpulan data, peliputan, verifikasi informasi, hingga penyuntingan.
Karena itu, penggunaan kembali karya pihak lain seharusnya tetap menghormati hak cipta serta memberikan atribusi yang layak kepada pembuat aslinya.
Dalam aspek hukum, perlindungan terhadap karya cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan karya milik orang lain tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya profesionalisme, penghormatan terhadap karya pihak lain, serta menghindari praktik plagiarisme dalam penyajian informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun News Digital Babel belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang beredar. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.
Masyarakat diharapkan menyikapi informasi ini secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta serta bukti yang dapat diverifikasi.(Citra)
