
Bangka Barat – Aktivitas tambang timah di pesisir Pantai Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat, lantaran kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ponton tambang terlihat aktif bekerja di kawasan pesisir. Aktivitas ini tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga Suara mesin dan lalu lintas aktivitas tambang menjadi pemandangan yang seolah sudah biasa terjadi di wilayah tersebut.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang timah di kawasan pantai. Mereka menilai aktivitas tersebut telah mengganggu keseimbangan lingkungan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.“Air laut sekarang keruh, ikan semakin sulit didapat. Kami sangat dirugikan dengan kondisi ini,” ungkap salah satu nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berdampak pada hasil tangkapan nelayan, aktivitas tambang di pesisir juga berpotensi menyebabkan abrasi pantai, merusak ekosistem laut, serta mengancam keberlangsungan biota laut. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya dikhawatirkan akan semakin luas dan sulit dipulihkan.Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas yang merusak kawasan pesisir.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, seharusnya aktivitas tambang ilegal di kawasan pesisir tidak dapat dibiarkan berlangsung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut masih terus berjalan tanpa adanya penertiban yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, mengenai status aktivitas tambang di Dusun Jungku maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan nyata dari instansi berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penertiban dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta melindungi mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil laut.Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir akan semakin terancam.(Citra)

