
Sungailiat – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bakau Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka, hingga kini masih terus beroperasi secara terbuka. Kegiatan yang diduga tanpa izin tersebut seolah kebal hukum, meskipun dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar kian mengkhawatirkan.
Dari pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan bakau yang seharusnya dilindungi. Para penambang menggunakan mesin penyedot (TI) untuk mengeruk material yang diduga mengandung timah. Suara mesin dan aktivitas pekerja terlihat berlangsung hampir setiap hari, tanpa ada tanda-tanda penghentian.
Kawasan bakau yang menjadi lokasi tambang diketahui memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi serta sebagai habitat berbagai biota laut. Namun kini, sebagian area mulai mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan yang terus berlangsung.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan yang mulai menurun. Air laut yang keruh serta rusaknya ekosistem menjadi penyebab utama berkurangnya hasil laut.“Dulu di sini banyak ikan dan udang, sekarang sudah mulai susah. Airnya keruh terus sejak ada tambang itu,” ungkap salah satu nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, aktivitas ini juga dinilai berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan, termasuk terkait pertambangan tanpa izin, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera ditindak, kerusakan yang ditimbulkan dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.
Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menyikapi persoalan ini. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya penindakan nyata di lapangan.“Kalau dibiarkan terus, habis semua bakau di sini. Kami harap ada tindakan tegas, jangan hanya diam,” ujar warga lainnya.
Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat serta membuka peluang terjadinya praktik-praktik ilegal lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di Kabupaten Bangka terkait keberlanjutan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bakau Puri Ansel tersebut. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.(Citra)

