
BANGKA – Sebanyak tujuh tahanan dilaporkan kabur dari ruang sel tahanan Polres Bangka pada Rabu (8/4/2026) pagi. Peristiwa ini sontak menghebohkan masyarakat dan memicu sorotan tajam terhadap sistem pengamanan di lingkungan kepolisian.
Dari tujuh tahanan yang melarikan diri, satu orang telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sementara itu, enam tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif aparat.
Aksi pelarian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak terali besi sel saat situasi penjagaan dalam kondisi lengah. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara pasti kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Daftar Nama Tahanan Kabur:
Berikut identitas tujuh tahanan yang melarikan diri:
- Rosi Aprianto – kasus narkoba
- Anugrah – kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA)
- Hari Darma – kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA)
- Andri Darmawan – kasus narkoba
- Supriyadi – kasus narkoba
- Yogi Triliando – kasus narkoba
- Weli – kasus pencurian
Dalam konteks tahanan kabur dari sel, ada beberapa aturan hukum dan disiplin yang mengikat anggota kepolisian di Indonesia. Ini mencakup undang-undang pidana, peraturan internal Polri, serta kode etik profesi.
- Tanggung Jawab Pidana (KUHP)
Jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, anggota polisi bisa dijerat pidana, di antaranya:
Pasal 359 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan orang lain lolos/merugikan pihak lain dapat dikenakan pidana.
Pasal 426 KUHP
Pejabat yang dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri dapat dipidana penjara.
Pasal 427 KUHP
Pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kabur juga dapat dikenakan sanksi pidana.
- Peraturan Disiplin Anggota Polri
Diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Beberapa poin penting:
Anggota wajib menjaga tahanan sesuai prosedur.
Kelalaian dalam tugas jaga tahanan termasuk pelanggaran disiplin.
Sanksi disiplin bisa berupa:
Teguran lisan/tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penempatan dalam tempat khusus (patsus)
Mutasi bersifat demosi
- Kode Etik Profesi Polri
Diatur dalam:
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Jika ada unsur pelanggaran etik:
Anggota bisa disidang dalam sidang kode etik
Sanksinya bisa:
Permintaan maaf secara terbuka
Demosi jabatan
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Prosedur Tetap (SOP) Penjagaan Tahanan
Polisi yang bertugas jaga tahanan wajib:
Melakukan kontrol rutin (cek tahanan)
Memastikan kondisi sel aman
Tidak meninggalkan tugas tanpa pengganti
Mengawasi akses keluar-masuk tahanan
Jika SOP ini dilanggar dan menyebabkan tahanan kabur, maka akan menjadi dasar pemeriksaan internal (Propam).
Kesimpulan
Kasus tahanan kabur tidak hanya dilihat sebagai kejadian biasa, tetapi bisa menjadi:
Pelanggaran disiplin
Pelanggaran kode etik
Bahkan tindak pidana, tergantung ada tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan.
Sorotan Publik
Kejadian ini memicu kritik dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan di dalam sel tahanan. Publik mempertanyakan bagaimana para tahanan dapat merusak fasilitas sel tanpa terdeteksi oleh petugas yang berjaga.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan kedisiplinan anggota dinilai sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Citra)

