
Bangka Selatan – Aktivitas penambangan pasir di kawasan Tanah Puru, Trans Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga masih terus berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kegiatan penambangan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Masyarakat menilai setiap aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki perizinan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain persoalan legalitas, warga juga berharap pemerintah memperhatikan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila kegiatan penambangan tidak dikelola sesuai ketentuan.Awak media juga mendorong adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai status aktivitas penambangan pasir di kawasan Tanah Puru, Trans Rias, sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperjelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut.(Citra)
