
BANGKA SELATAN – Aktivitas penambangan pasir timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan. Tiga unit alat berat jenis excavator terpantau beroperasi secara leluasa melakukan pengerukan di kawasan kolong jalur dua menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.
Aktivitas yang berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pengerukan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan maupun penertiban dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas penambangan pasir timah tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Dika. Keberadaan tiga unit excavator yang terus bekerja di lokasi memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam skala besar.
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas pengerukan berlangsung di kawasan yang mudah terlihat oleh publik. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut serta meminta instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Perubahan bentang alam, kerusakan lahan, hingga potensi terganggunya tata kelola kawasan sekitar menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya pengawasan lebih ketat.
“Kalau memang memiliki izin, sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik kegiatan maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir timah tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan yang dilakukan tiga excavator di kawasan kolong jalur dua menuju Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Selatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.(Citra)
