
PANGKALPINANG, BABEL NEWS UPDATE — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Gang Buntu, Kampung Opas, Kota Pangkalpinang, ditertibkan melalui razia gabungan pada 6 Oktober 2026.

Razia melibatkan Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama unsur gabungan TNI-Polri, Basarnas, Pomal, Pomad, dan Pos AL.Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang, yakni 1 unit mesin Robin, 1 gulung selang monitor, 1 buah pipa rajuk, serta beberapa potong karpet sakan.
Penertiban tersebut mendapat perhatian masyarakat. Publik berharap langkah aparat tidak berhenti sebatas mengamankan peralatan dan menertibkan aktivitas di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Nama Deka disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai aktivitas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengurus, maupun pengendali.Publik kini menunggu apakah penindakan di Gang Buntu Kampung Opas akan berlanjut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang tersebut.(Citra)
