
Tempilang, Bangka Barat – Menyikapi adanya keluhan dari sejumlah nelayan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pihak SPBN 28.365.07 Tempilang memberikan klarifikasi resmi.
Pengelola menegaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM subsidi yang dilakukan selama ini telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Pihak SPBN 28.365.07 yang beralamat di kawasan Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan dengan mengacu pada aturan pemerintah serta mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami dari pihak SPBN menegaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM subsidi yang kami kelola telah berjalan sesuai prosedur. Penyaluran dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang berlaku, termasuk penggunaan barcode sebagai salah satu mekanisme pengawasan,” ujar pihak pengelola dalam keterangannya.
Menurut pihak SPBN, penggunaan barcode bertujuan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari terjadinya penyalahgunaan. Apabila terdapat nelayan yang belum memperoleh BBM subsidi, hal tersebut dimungkinkan karena adanya kendala administratif atau ketidaksesuaian data yang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan sistem.
Pihak SPBN juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik apabila ditemukan kendala di lapangan. Dengan demikian, kebutuhan BBM bagi nelayan yang berhak dapat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.”Kami berharap masyarakat, khususnya para nelayan, dapat memahami bahwa kami menjalankan tugas sesuai regulasi.
Jika ada persoalan atau kendala, kami siap menerima klarifikasi dan melakukan koordinasi agar penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat, menyusul adanya pemberitaan terkait keluhan nelayan mengenai penyaluran BBM subsidi di SPBN 28.365.07 Tempilang.
Pihak SPBN berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik demi menjaga pelayanan kepada nelayan dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
