
PANGKALPINANG — Aparat gabungan Ditreskrimsus dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan secara ilegal dan meresahkan masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut masing-masing bernama Erick Astrada Nenobaes, Alexander Lede, Marianus Soko Dhone, Andres Jans Tuhumury, Timotius Manunel, Lukas Ulliy, Endi Riwu dan Aloysius Sugianto.Mereka diduga menjalankan aktivitas sebagai debt collector dengan cara-cara intimidatif hingga melakukan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum dan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aksi penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap sejumlah debitur.Dari hasil operasi pengamanan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, telepon genggam serta sejumlah berkas yang berkaitan dengan aktivitas penarikan objek fidusia.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi disertai intimidasi terhadap masyarakat.“Setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, memiliki surat kuasa resmi dan tidak boleh melanggar aturan fidusia,” tegasnya.
Menurut informasi yang berkembang, para terduga pelaku diduga kerap beroperasi di sejumlah titik di wilayah Pangkalpinang dengan modus melakukan penarikan kendaraan terhadap debitur yang menunggak pembayaran.
Namun dalam praktiknya, tindakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum yang sah.Saat ini kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penarikan kendaraan ilegal tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri legalitas dokumen, surat kuasa hingga hubungan para terduga pelaku dengan perusahaan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penarikan kendaraan.Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta pasal terkait penggelapan dan penadahan dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi maupun dugaan perampasan oleh oknum debt collector yang tidak memiliki prosedur hukum jelas. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik penarikan kendaraan ilegal yang merugikan masyarakat.(Citra)
