
PANGKALPINANG – Sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD.Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024–2025.
Penyidik mulai memanggil anggota dewan secara bertahap untuk dimintai klarifikasi. Pada tahap awal, beberapa legislator telah memenuhi panggilan jaksa guna memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut. Sejumlah nama yang telah dipanggil antara lain Siti Aisyah, Riska Amelia, Dwi Pramono, Sukardi, Panji Akbar, dan Achmad Faisal.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai dokumen perjalanan dinas, termasuk bukti pengeluaran dan laporan kegiatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyatakan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana tersebut.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota dewan lainnya masih berlanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan.Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.(Citra)


