
PANGKALPINANG – Pantai Pasir Padi di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang, selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata andalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hamparan pasir putih, deburan ombak, serta semilir angin laut seharusnya menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang datang menikmati keindahan pesisir.
Namun, pemandangan indah itu kini dinilai mulai tercoreng. Di tengah geliat promosi pariwisata, aktivitas tambang timah di sekitar kawasan tersebut justru menjadi sorotan. Wisatawan yang datang untuk menikmati panorama laut disebut-sebut harus menyaksikan lalu lalang ponton tambang dan menghirup aroma asap dari aktivitas pertambangan yang diduga berkedok perusahaan berbadan hukum atau CV.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan dari masyarakat. Mereka menilai kawasan wisata yang seharusnya dijaga kelestariannya justru terancam rusak akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung.
“Orang datang ke Pantai Pasir Padi ingin menikmati keindahan laut, bukan melihat ponton tambang berjejer. Ini sangat memprihatinkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah laporan dan unggahan di media sosial sebelumnya juga menyoroti aktivitas pertambangan di sekitar perairan Pantai Pasir Padi yang dianggap mengganggu citra pariwisata daerah. Bahkan, warganet mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Masyarakat menilai pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak boleh hanya menjadi penonton. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan pesisir dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak terhadap sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu kebanggaan Kota Pangkalpinang.
Selain mengancam ekosistem laut, keberadaan aktivitas tambang di kawasan wisata dinilai berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Pelaku usaha kecil seperti pedagang kuliner, penyedia jasa wisata, hingga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata pun dapat terkena dampaknya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan pariwisata bertujuan menjaga kelestarian alam, lingkungan hidup, serta memberdayakan masyarakat sekitar destinasi wisata.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Pantai Pasir Padi, sehingga ikon wisata Kota Pangkalpinang itu tidak kehilangan pesonanya akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mendengar cerita bahwa Pantai Pasir Padi pernah menjadi destinasi wisata yang indah, sebelum akhirnya perlahan hancur diterpa aktivitas tambang timah.(Citra)
