
Sungailiat, Bangka – Aktivitas penambangan timah di kawasan Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah ponton tambang dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di wilayah perairan tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas tambang di Muara Jelitik berlangsung hampir setiap hari. Ponton-ponton tambang terlihat melakukan pengerukan di perairan yang selama ini menjadi kawasan aktivitas nelayan setempat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan laut serta hasil tangkapan nelayan.
Warga menilai maraknya aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka membuat kesan seolah-olah para pelaku tidak lagi merasa khawatir terhadap penindakan hukum. Padahal, keberadaan ponton tambang di kawasan tersebut dengan mudah dapat terlihat oleh siapa saja yang melintas di sekitar Muara Jelitik.
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Ponton terlihat jelas beroperasi di perairan Muara Jelitik dan jumlahnya juga tidak sedikit,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas tambang juga disebut dapat mengganggu jalur pelayaran nelayan tradisional yang setiap hari keluar masuk muara untuk mencari ikan. Sejumlah nelayan berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang agar aktivitas di kawasan tersebut dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Penertiban dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas tambang maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional ponton-ponton di kawasan Muara Jelitik.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(Citra)
