
PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tim Subdit IV Tipidter melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi di kawasan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan serta distribusi ilegal BBM subsidi. Selain itu, polisi juga menyita sekitar 1,5 ton atau kurang lebih 1.500 liter solar subsidi yang disimpan di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, ada dua orang yang diamankan yakni SA (37) selaku pemilik gudang dan BE (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 50 derigen berisi BBM subsidi jenis solar yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan harga industri. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan keluar masuk kendaraan pengangkut BBM di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tumpukan derigen berisi solar subsidi di dalam gudang.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Polda Babel menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.(Citra)
