
PANGKALPINANG – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menuai sorotan. Lokasi tambang yang disebut berada di Jalan Bandara Baru, tepatnya dekat belakang warung babi bakar dan samping showroom mobil itu diduga masih beroperasi tanpa hambatan.
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Weli disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengambil fee dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Dugaan itu memicu perhatian masyarakat karena kegiatan tambang dilakukan di kawasan perkotaan.
Warga sekitar menilai keberadaan tambang ilegal tersebut sangat meresahkan. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang juga dikhawatirkan menyebabkan , kebisingan, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.“Kalau benar ada yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum kalah dengan pelaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana. Dalam Pasal 158, pelaku penambangan ilegal terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa kebenaran informasi tersebut, serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari nama yang disebut dalam dugaan tersebut.(Citra)
