
LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH — Kawasan hutan lindung di Air Merapen Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas penambangan timah yang berlangsung di kawasan tersebut.

Aktivitas pertambangan yang disebut menggunakan peralatan tambang itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan hutan. Pembukaan dan penggalian lahan berpotensi mengubah kontur tanah, menghilangkan tutupan vegetasi, serta mengganggu fungsi ekologis kawasan apabila dilakukan tanpa izin dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap kawasan hutan lindung. Jika benar terdapat aktivitas tambang tanpa legalitas yang sesuai, bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan?
Hutan lindung memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan, termasuk menjaga tata air dan ekosistem. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan di dalam atau sekitar kawasan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa.
Masyarakat meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kawasan, mengecek legalitas kegiatan, serta memastikan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.Publik juga menunggu transparansi mengenai hasil pemeriksaan apabila memang dilakukan.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah kerusakan semakin meluas.Air Merapen Lubuk bukan sekadar hamparan tanah yang bisa digali untuk mengambil timah. Di balik kawasan hutan tersebut terdapat fungsi lingkungan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
Kini pertanyaannya sederhana: ketika kawasan hutan lindung mulai tergerus dugaan aktivitas tambang, siapa yang mengawasi dan kapan aparat akan turun memastikan kondisi sebenarnya di lapangan?(Team)
