
Babel news update –Polres Bangka Selatan melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas peleburan pasir timah menjadi balok timah skala home industri di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di sebuah pondok kebun milik tersangka berinisial RZ di Desa Tukak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal.
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah tanpa izin di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan SH., M.Si bersama Kanit II Tipidsus melakukan penyelidikan ke lokasi.Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan timah.
Di lokasi, polisi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pengolahan timah dari bahan baku slek atau slak timah menjadi balok timah.Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui bahwa kegiatan pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas, mengamankan para tersangka berikut barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ, IS, RSD dan PND. Keempatnya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti di antaranya 13 balok timah dengan berat total 147,5 kilogram, sejumlah blower, tungku peleburan, timbangan, cetakan balok timah, gerinda, alat penyaring, hingga puluhan karung berisi arang, timah gros, dan timah slak.Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam proses peleburan timah ilegal skala rumahan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH., M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Bangka Selatan demi menjaga ketertiban hukum serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.(Citra)
