
BANGKA SELATAN – Keberadaan gudang penampung pasir timah yang diduga milik Bom-Bom di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut disebut-sebut masih beraktivitas hingga saat ini, meskipun aktivitas penampungan dan perdagangan timah tanpa izin kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan pasir timah yang berasal dari berbagai aktivitas penambangan di wilayah Bangka Selatan. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang disebut masih terlihat, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status legalitas kegiatan yang berlangsung.
Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas penampungan tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut mereka, transparansi dan pengawasan diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang semua dokumennya lengkap dan sesuai aturan tentu tidak menjadi persoalan. Namun jika tidak memiliki izin yang jelas, kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menilai pengawasan terhadap aktivitas penampungan timah perlu ditingkatkan. Pasalnya, keberadaan gudang penampung sering dianggap sebagai salah satu mata rantai penting dalam peredaran hasil tambang yang berasal dari berbagai lokasi penambangan.
Selain itu, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan komoditas timah, baik penambangan, pengangkutan maupun penampungan, dinilai harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang terkait dugaan aktivitas penampungan timah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi yang berimbang.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi di lapangan. Jika aktivitas tersebut legal, masyarakat berharap informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
