
MUNTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan timah dan pasir yang diduga berlangsung tidak jauh dari Rumah Sakit Sejiran Setason, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.
Di tengah perhatian publik terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Bangka Belitung, keberadaan aktivitas tambang di sekitar kawasan rumah sakit memunculkan sejumlah pertanyaan.
Salah satu nama yang disebut-sebut dalam informasi lapangan adalah Ajang. Nama tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun, sejauh ini keterlibatan Ajang sebagai pemilik, pengelola, atau pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
APH DIMINTA JANGAN HANYA DIAM
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bangka Barat.
Pertanyaannya sederhana: apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa?
Jika sudah diperiksa, bagaimana hasilnya?
Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang sah, izin penggunaan lahan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan?
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa legalitas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan, masyarakat tentu mempertanyakan langkah hukum yang telah dilakukan.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik maupun pengendali kegiatan di lapangan.
NAMA AJANG PERLU DIKLARIFIKASI
Munculnya nama Ajang dalam informasi mengenai aktivitas tersebut tidak boleh berhenti sebatas isu.
Jika benar Ajang memiliki atau mengendalikan kegiatan tersebut, maka perlu ada klarifikasi mengenai status kepemilikan, legalitas kegiatan, serta hubungan Ajang dengan aktivitas pertambangan di lokasi.
Namun jika tudingan tersebut tidak benar, Ajang juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan kepada publik mengenai posisi sebenarnya.
Dengan demikian, persoalan ini seharusnya tidak diselesaikan hanya melalui informasi dari mulut ke mulut, tetapi melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan resmi.
DEKAT FASILITAS KESEHATAN, PUBLIK MINTA KEJELASAN
Lokasi aktivitas yang disebut berada tidak jauh dari Rumah Sakit Sejiran Setason membuat persoalan ini semakin mendapat perhatian.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan apakah aktivitasnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kawasan di sekitarnya.
Karena itu, APH bersama instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Babel News Update juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada sebatas imbauan atau teguran, apabila memang ditemukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata legal, dasar legalitasnya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Babel News Update belum memperoleh bukti hukum yang memastikan Ajang sebagai pemilik aktivitas tambang tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Ajang maupun pihak terkait.
Kini publik menunggu jawaban dari pihak yang berwenang:
SIAPA SEBENARNYA AJANG, APAKAH BENAR TERKAIT DENGAN AKTIVITAS TERSEBUT, DAN APA HASIL PEMERIKSAAN APH TERHADAP TAMBANG YANG DISEBUT BERADA DEKAT RS SEJIRAN SETASON?(Citra)
