
Penahanan berlangsung pada Jumat malam, 6 Maret 2026, pukul 21.50 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam promosi serta penjualan produk kecantikan Richard Lee. Penyidik menetapkan status tersangka pada 15 Desember 2025 setelah penyelidikan mendalam. Upaya Richard Lee membatalkan status tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditolak hakim.
Proses Pemeriksaan Tersangka
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama empat jam di gedung Polda Metro Jaya. Tersangka dicecar 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran. Sebelum penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisinya layak. Proses ini menjadi puncak dari beberapa panggilan sebelumnya yang sering tidak dihadiri.
Alasan Penahanan yang Diungkap Polisi
Pihak kepolisian menjelaskan penahanan dilakukan karena sejumlah faktor krusial. Berikut rinciannya:
• Mangkir dari Panggilan
Richard Lee berulang kali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
• Aktif di Media Sosial
Meskipun absen dari agenda hukum, ia tetap melakukan siaran langsung di TikTok, dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan.
• Risiko Melarikan Diri
Ada kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri jika tidak ditahan segera.
Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjamin kelancaran proses hukum.
Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile


