
BANGKA SELATAN – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh para pengerit di SPBU 24.331.140 Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, para pengerit diduga masih leluasa melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan pencegahan yang tegas. Bahkan, sejumlah pengerit disebut dapat dengan bebas mengendalikan stick atau alat pengisian BBM di area SPBU saat melakukan pengisian, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola maupun petugas pengawas SPBU.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kapolda Babel, dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan tersebut melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung telah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jajaran kepolisian telah diarahkan untuk mengintensifkan razia dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk di kawasan SPBU yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengeritan BBM.Selain itu, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi maupun pihak yang terbukti bekerja sama dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Tak hanya itu, SPBU yang terbukti melakukan pembiaran atau sengaja melayani pengerit juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari Pertamina, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin penyaluran BBM subsidi.Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut apabila terdapat oknum yang diduga memberikan kemudahan atau pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 24.331.140 Air Gegas terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.(Citra)
