
BANGKA BELITUNG – Akun TikTok News Digital Babel yang dikaitkan dengan seorang bernama Erwin menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengambilan dan pengunggahan ulang sejumlah konten berita milik pihak lain tanpa izin dari pemilik karya.
Sejumlah pemilik konten mengaku keberatan karena karya berupa berita, foto, maupun video yang telah dipublikasikan sebelumnya diduga digunakan kembali oleh akun tersebut tanpa persetujuan.
Dugaan itu memicu perbincangan di kalangan pegiat media dan kreator digital mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta di platform media sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pencipta memiliki hak eksklusif atas karya yang dihasilkannya. Penggunaan, penggandaan, pendistribusian, atau publikasi ulang suatu karya pada umumnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta.
Sejumlah pihak berharap TikTok dapat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan peninjauan terhadap akun yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Apabila terbukti melanggar kebijakan platform maupun ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat berharap langkah tegas dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik dan konten digital sangat penting untuk menjaga iklim kreativitas serta menghargai hasil kerja para jurnalis, fotografer, videografer, dan kreator konten yang menghasilkan karya secara mandiri.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak akun News Digital Babel maupun Erwin terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang beredar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi dan prinsip jurnalistik yang profesional.(Citra)
