
BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah laut yang diduga ilegal di kawasan Laut Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan ditertibkan Sat Polairud Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (24/5/2026).
Dalam penertiban tersebut, sejumlah pekerja tambang yang disebut-sebut merupakan binaan Gopari dikabarkan turut diamankan aparat saat sedang beroperasi di lokasi tambang laut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pekerja yang diamankan itu diduga sempat diminta membuat surat perjanjian agar tidak kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.“Katanya disuruh buat surat perjanjian setelah diamankan,” ujar salah satu sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Warga sekitar menyebut aktivitas tambang laut di wilayah Tembelok dan Keranggan sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap malam beroperasi. Jumlah ponton yang bekerja disebut mencapai lima hingga delapan unit.
Nama Gopari sendiri ramai diperbincangkan warga lantaran diduga menjadi pihak yang mengatur aktivitas ponton di lokasi tersebut. Bahkan beredar kabar adanya komunikasi melalui telepon genggam yang diduga berisi arahan agar aktivitas tambang tetap berjalan pada malam hari.
Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian dinilai sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang timah tanpa izin yang diduga merusak lingkungan laut dan kawasan pesisir di wilayah Muntok.
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sat Polairud Polres Bangka Barat terkait jumlah pekerja yang diamankan maupun informasi mengenai surat perjanjian yang disebut dibuat setelah penertiban tersebut.(Citra)
