
Bangka Tengah – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Lahan perkebunan kelapa sawit milik Thamron (Aon) yang telah resmi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), justru diduga masih menjadi ladang panen ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.Aktivitas panen tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Koba dan disebut-sebut berjalan secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.

Padahal, status lahan tersebut sudah berada dalam penguasaan negara, sehingga segala bentuk pemanfaatan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kegiatan panen ilegal ini diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota kepolisian berinisial EDMH yang diketahui bertugas di Polsek Koba. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum ini tentu menambah keprihatinan publik, mengingat seharusnya aparat menjadi garda terdepan dalam menjaga aset negara, bukan justru diduga melindungi praktik pelanggaran hukum.
Selain itu, hasil panen dari kebun sitaan tersebut diduga dikumpulkan dan diperjualbelikan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Guntung, Kecamatan Koba.
Peran pengepul ini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi hasil sawit ilegal yang berasal dari aset negara.Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas panen dan pengangkutan buah sawit dari lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Truk-truk pengangkut disebut keluar masuk area kebun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.
Secara hukum, tindakan memanen dan mengambil hasil dari lahan yang telah disita negara tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut juga berpotensi dijerat dengan pasal pencurian (Pasal 362) dan/atau penggelapan (Pasal 372), serta dapat diperberat jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mencoreng wibawa penegakan hukum di daerah.
Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal ini menjadi persoalan serius yang harus segera diusut secara transparan dan tuntas.Masyarakat berharap Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan penyitaan, bersama institusi Kepolisian Republik Indonesia, dapat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk jika terbukti ada keterlibatan aparat, dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Koba maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di atas aset yang telah sah menjadi milik negara.(Citra)
