
Bangka Barat – Aktivitas penampungan pasir timah yang diduga ilegal di wilayah perairan Laut Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang yang dikenal dengan nama Coku, namun belum juga tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan dan informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penampungan pasir timah ini telah berjalan cukup lama dan terkesan semakin terang-terangan. Material pasir timah dari hasil tambang diduga dikumpulkan dan diperjualbelikan tanpa melalui prosedur legal yang sah, sehingga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan serta merusak lingkungan pesisir.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain berdampak pada kerusakan ekosistem laut, aktivitas ini juga menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
“Ini bukan rahasia lagi, sudah lama beroperasi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Seolah kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengangkutan, penjualan, dan penampungan hasil tambang, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pada Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas ilegal di wilayah pesisir juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan, serta wajib menjaga kelestarian lingkungan.
Melihat kuatnya dasar hukum tersebut, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar aturan. Minimnya penindakan justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.
Aktivitas penampungan pasir timah ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan laut, seperti abrasi pantai, rusaknya habitat biota laut, serta menurunnya kualitas air.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya jajaran Polres Bangka Barat dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin meluas dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan di Bangka Barat.(Citra)
