
BABEL NEWS UPDATE – Aktivitas tambang timah ilegal yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ahong di kawasan Jalan Taib, Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat kondisi lahan yang telah rusak parah akibat aktivitas penambangan. Tanah dikupas hingga membentuk lubang-lubang besar, sementara selang dan mesin penyedot (dompeng) masih terpasang, menandakan kegiatan tersebut berjalan secara aktif.
Kawasan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi area gersang dan berlumpur.Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan, tambang timah ilegal juga dikhawatirkan akan berdampak pada sumber air serta berpotensi menimbulkan longsor.“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami khawatir dampaknya semakin besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga milik Ahong tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.(Citra)
