
Babel News Update — Aktivitas tambang timah di perairan Pantai Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dilaporkan masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Sejumlah ponton tambang tampak beroperasi di wilayah pesisir, meskipun kawasan tersebut menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang dinilai semakin marak. Selain mengganggu ekosistem laut, kegiatan tersebut juga berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang semakin menurun. Air laut yang keruh akibat aktivitas tambang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat pesisir.“Dulu air laut masih jernih, sekarang sudah berubah warna. Ikan juga semakin sulit didapat,” ungkap salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya..
Selain itu, keberadaan tambang di wilayah perairan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau masuk dalam kategori ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan bagi pelaku yang terbukti mencemari atau merusak ekosistem.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang di perairan Pantai Jungku. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi mata pencaharian nelayan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang timah di perairan tersebut masih terpantau beroperasi tanpa adanya tindakan signifikan dari pihak berwenang.(Citra)
