
BANGKA SELATAN — Pengungkapan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar 6 ton solar subsidi dari Kapal Motor (KM) Usaha Mulia 17 GT, publik kini mulai menyoroti kemungkinan adanya sosok besar atau jaringan yang diduga berada di balik pengiriman BBM ilegal dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan operasi penyelidikan di kawasan Pelabuhan Penutuk pada Minggu dini hari (17/5/2026). Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi dari wilayah Pulau Celagen menuju kawasan Tanjung Gading.
Kapolres Bangka Selatan Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Reskrim Imam Satriawan menjelaskan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kapal yang melintas tanpa penerangan di tengah laut.“Petugas mencurigai kapal tersebut karena bergerak tanpa lampu penerangan dan diduga membawa BBM subsidi,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Pengejaran disebut berlangsung dramatis lantaran kapal beberapa kali berusaha menghindari petugas di kawasan perairan antara Sadai dan Penutuk. Setelah dilakukan penyisiran, polisi akhirnya menemukan KM Usaha Mulia telah bersandar di Dermaga Penutuk.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kapal disebut kembali mencoba melarikan diri dengan menyalakan mesin. Namun aparat berhasil menghentikan kapal dan langsung melakukan penggeledahan di atas kapal.Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam puluhan drum dan jerigen berbagai ukuran.
Lima orang turut diamankan, terdiri dari satu nakhoda dan empat Anak Buah Kapal (ABK).Polisi kemudian menetapkan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48) sebagai tersangka utama karena diduga bertanggung jawab atas pengangkutan BBM subsidi ilegal tersebut.
Selain satu unit KM Usaha Mulia 17 GT, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 20 drum kapasitas 200 liter, 19 jerigen ukuran 35 liter, serta 77 jerigen ukuran 20 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi.Namun di balik pengungkapan tersebut, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai pengangkutan solar subsidi hingga mencapai sekitar 6 ton diduga sulit dilakukan secara mandiri tanpa adanya jaringan, pemodal, atau pihak tertentu yang mengatur distribusi di belakang layar.
Warga pun mulai mempertanyakan apakah aparat penegak hukum akan mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan aktor besar, penampung, hingga pemilik modal yang diduga menikmati keuntungan dari distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah perairan Bangka Selatan.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada sopir kapal atau nakhoda semata, melainkan dapat membongkar seluruh rantai distribusi BBM subsidi ilegal yang selama ini diduga masih marak terjadi di wilayah pesisir Bangka Belitung.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.(Citra)
