
BANGKA TENGAH – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan praktik penampungan pasir timah dan material yang mengandung emas di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan.Nama Kamal, yang dikenal sebagai warga Desa Keritak, Kecamatan Sungai Selan, kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber di lapangan, Kamal diduga masih aktif membeli pasir timah dan material yang mengandung emas yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Desa Sarang Mandi dan Desa Keritak.
Informasi tersebut menjadi perhatian lantaran dugaan aktivitas penampungan itu disebut berlangsung di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Dugaan praktik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang dibeli, legalitas kegiatan pembelian, hingga bagaimana rantai distribusi hasil tambang tersebut berlangsung.
Sejumlah sumber di lapangan berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli hasil tambang.
Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, aktivitas penampungan hasil tambang tentunya dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Kamal mengenai dugaan aktivitas pembelian pasir timah dan material yang mengandung emas tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kamal maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.(Citra)
