
PANGKALPINANG – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Pangkal Pinang. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), tepatnya di belakang gedung walet, wilayah Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas penambangan timah diduga masih berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan yang berada di kawasan aliran sungai.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS juga menjadi perhatian karena apabila dilakukan tanpa perizinan yang sah, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti perubahan aliran air, sedimentasi, kerusakan tanah, hingga terganggunya ekosistem di sekitar sungai.
Masyarakat meminta aparat terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan status legalitas aktivitas tersebut.“Kalau memang tidak memiliki izin, harus segera ditindak.
Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara masyarakat mempertanyakan kehadiran aparat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah kegiatan di DAS belakang gedung walet Pasir Putih tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin.(Citra)
