Terkait Tambang Ilegal, Yang Diduga Milik Anggota BPD Menjadi Sorotan Camat Parittiga 

Hukum/Kriminal78485 Dilihat

Bangka Barat, BabelNewsUpdate,-

Tersiar pemberitaan dibeberapa media online terkait tambang ilegal milik Anggota BPD Desa Cupat menjadi sorotan publik. Kamis (29/12/2022).

Hal demikian diungkapkan Camat Parittiga sebaiknya masyarakat tidak menambang dilokasi yang yang sudah ditentukan misalnya hutang lindung.

Pemerintah tidak melarang siapapun ingin mencari nafkah dengan menambang timah asal sesuai aturan.

“Kita apresiasi pihak KPHP Jebu Bembang Antan yang telah turun langsung kelokasi dengan memasang tanda larangan. Sebaiknya hutan-hutan lindung lainnya juga berangsur angsur dipasang juga sebagai tanda larangan,” ungkap Madirisa.

Dikatakannya setiap ada laporan ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera mungkin untuk ditindak lanjuti agar tidak terjadi mis komunikasi.

“Jika masih ada masyarakat yang masih bandel dan tetap melakukan penambangan dihutan lindung tentu melanggar aturan dan ada sangsi yang sudah mengatur untuk hal itu,” tulis Madirisa saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (28/12/22).

Diberitakan sebelumnya tambang ilegal yang diduga milik Oknum anggota BPD Desa Cupat, di wilayah Bukit Kelabat Kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Babar.

Pasalnya tambang berkapasitas besar yang diduga milik salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cupat berinisial “KH” diduga di Back-up oleh oknum.

Untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, kades Desa Cupat Gegha Khris Kharisma

saat dihubungi lewat via telepon, hal ini baru diketahui dirinya dan akan berkoordinasi dengan pihak polsek untuk melakukan penertiban kalau aktivitas itu berada di kawasan Hutan Produksi.

” Saya selaku kepala desa yang baru terpilih, baru mengetahui hal ini, dan secepatnya kami dari pihak Pemdes Cupat akan berkoordinasi dengan pihak polsek jebus untuk menindak lanjut hal ini,” Kata kades Cupat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *