Parittiga, Babelnewsupdate,-
Setelah dua hari berlangsung perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra kepada Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Pol. Djoko Julianto dan AKBP Catur Prasetiyo untuk menindak lanjuti Tambang Ilegal di pesisir pantai dusun Penganak, desa Air Gantang, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat ahkirnya, berbuntut panjang.
Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat, Polisi Militer Angkatan Darat dan Polisi Militer Angkatan Laut ahkirnya diturunkan ke lokasi, Senin (26/6/2023) pukul 09.30 WIB.
Untuk melakukan penangkapan dugaan oknum anggota yang terlihat melakukan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Wilayah Pesisir Pantai Batu Nek.
Namun sayangnya, sesampai tim di lokasi kegiatan tambang tersebut lebih dulu bocor. Pasalnya Camp tambang, 11 unit Alat berat jenis excavator dan mesin tambang hilang seperti di telan bumi hilang mendadak.
Pantauan sejumlah Media dilokasi penindakan itu dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Albert D.H Tampubolon, S.H. Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Iman, S.T.K., S.I.K. Sementara dari Polisi Militer yakni Pom AD Serma Eduwardi dan Pom AL Serda Pom Adityawarman.
Kepada sejumlah wartawan, Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Albert D.H Tampubolon, S.H. menyampaikan bahwa dihimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang beraktifitas di lokasi tersebut.
Karena selain membahayakan pribadi juga dapat merugikan orang lain karena akan terjadi abrasi pantai dan kegiatan tersebut ilegal merupakan pelanggaran hukum.
“Kita akan himbau agar tidak ada lagi kegiatan tambang lagi disini yang jelas ini sudah perintah pimpinan atas untuk menindak lanjuti bilah di kemudian hari kegiatan tersebut kembali maka akan kami tindak secara tegas,”kata Kabag Ops.
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media aktivitas Tambang Ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan kegiatan tersebut milik pengusaha inisial AH MR dan SH berikut anggota yang membekingi dan oknum Media TV