
BANGKA SELATAN — Pengungkapan aktivitas peleburan timah ilegal skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kembali memunculkan tanda tanya baru. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di lokasi peleburan, ditemukan sebuah timbangan bertuliskan “BUMDes Tukak Tukak Usaha Bersama”.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya keterkaitan pihak lain dalam aktivitas pengolahan timah tanpa izin tersebut. Apalagi, praktik peleburan ilegal itu diduga telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya terungkap aparat penegak hukum.
Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa temuan tulisan BUMDes pada barang bukti timbangan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Terkait adanya hal-hal lain yang kita temukan, tentu akan kita dalami, termasuk ditemukan adanya tulisan BUMDes Tukak pada barang bukti timbangan, itu masih kami dalami,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2026).
Selain menelusuri asal-usul timbangan tersebut, penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap sudah berapa lama aktivitas peleburan berlangsung, ke mana hasil timah dipasarkan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Keberadaan atribut bertuliskan nama BUMDes di lokasi peleburan memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut terkait apakah keberadaan timbangan tersebut hanya sebatas kebetulan atau memang memiliki kaitan tertentu dengan aktivitas peleburan timah ilegal yang terungkap di Desa Tukak.
Aktivitas peleburan timah tanpa izin sendiri dinilai berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga pertimahan, serta membuka ruang tumbuhnya praktik tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, sehingga penanganan kasus tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan semata.(Citra)
