
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Aktivitas pertambangan timah yang menggunakan dua unit alat berat diduga berlangsung di kawasan Jalur Dua Pemda, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Keberadaan dua unit alat berat di lokasi tersebut menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pertambangan itu terlihat jelas dari pinggir jalan sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penertiban kegiatan tambang di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga milik seseorang bernama Dika. Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru beroperasi tanpa izin?
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Selain persoalan perizinan, dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga tidak boleh diabaikan. Pengawasan harus dilakukan secara serius agar kegiatan yang tidak sesuai ketentuan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas aktivitas dua unit alat berat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun klarifikasi dari Dika mengenai dugaan kepemilikan aktivitas tambang tersebut.
Jangan sampai aktivitas yang terlihat jelas dari pinggir jalan justru luput dari pengawasan. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.(Citra)
