
PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan timah yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Andi Bocek, yang disebut beralamat tidak jauh dari SPBU Desa Kampung Jeruk.
Keberadaan aktivitas tambang yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait legalitas kegiatan, dasar penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.
Siapa yang Mengeluarkan SPK?
Pertanyaan utama yang muncul adalah siapa yang mengeluarkan SPK untuk kegiatan pertambangan tersebut dan apa dasar penerbitannya?
Secara prinsip, kegiatan pertambangan harus menyesuaikan dengan peruntukan ruang serta memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, dan keselamatan. Keberadaan suatu lokasi di dalam wilayah IUP tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan di lokasi tersebut otomatis dapat dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan lainnya.
Kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi hal yang perlu dipastikan. Aktivitas pertambangan yang berada di dekat hunian masyarakat harus memperhatikan keselamatan warga dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2012 juga menjadi salah satu rujukan dalam persoalan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan tata ruang.
K3 Pekerja Dipertanyakan
Selain persoalan SPK, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi juga menjadi sorotan.
Dalam kegiatan pertambangan, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice seharusnya menjadi bagian penting dari operasional.
Ketentuan keselamatan pertambangan, termasuk regulasi Kementerian ESDM seperti Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, mengatur aspek keselamatan dalam kegiatan pertambangan.
Apabila pekerja telah menjalankan pekerjaan berdasarkan SPK, maka keselamatan mereka semestinya menjadi prioritas. Penggunaan alat pelindung diri, prosedur kerja yang aman, pengawasan operasional, serta pengendalian risiko harus diperhatikan sesuai ketentuan.
Namun, penerapan K3 di lokasi tersebut kini dipertanyakan. Apabila benar ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa perlindungan keselamatan yang memadai, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pihak berwenang.
Risiko terhadap Permukiman dan Lingkungan
Aktivitas tambang yang berdekatan dengan permukiman juga perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dikelola sesuai standar.
Risiko tersebut dapat berupa ketidakstabilan tanah, longsor, kerusakan fasilitas umum maupun bangunan, kebisingan, debu, serta potensi dampak terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Karena itu, keberadaan kegiatan pertambangan di sekitar permukiman tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya SPK, tetapi juga perlu diperiksa dari sisi tata ruang, legalitas, dokumen lingkungan, batas lokasi kerja, keselamatan pertambangan, dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Dokumen Lingkungan dan Hak Masyarakat Perlu Dipastikan
Aspek dokumen lingkungan juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Apabila berdasarkan skala dan karakteristiknya kegiatan tersebut diwajibkan memiliki AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya, maka keberadaan dan kesesuaian dokumen tersebut perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pertambangan tidak mengancam keselamatan, kesehatan, maupun lingkungan tempat mereka tinggal.
Instansi Berwenang Diminta Turun ke Lapangan
Dengan adanya berbagai pertanyaan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan di Desa Kampung Jeruk.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut keberadaan SPK, tetapi juga siapa penerbitnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah lokasi sesuai RTRW, bagaimana status dokumen lingkungan, serta apakah penerapan K3 terhadap pekerja telah memenuhi ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan hendaknya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut masih perlu dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan, dasar penerbitan SPK, dokumen lingkungan, serta penerapan K3 di lokasi.
Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Andi Bocek maupun pihak perusahaan, pemegang IUP, penerbit SPK, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.(Citra)
