
PANGKALPINANG — Seorang tahanan titipan Kejaksaan yang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Feriansyah Bin Saridi Sarnawa, meninggal dunia setelah mengalami penurunan kesadaran dan sesak napas pada Jumat, 28 Agustus 2026 dini hari.Feriansyah diketahui merupakan tahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan narapidana maupun warga binaan, melainkan tahanan titipan dari pihak Kejaksaan.Pihak Lapas juga meluruskan informasi mengenai lokasi meninggalnya Feriansyah.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Feriansyah tidak meninggal dunia di dalam Lapas.Kronologi bermula sekitar pukul 00.16 WIB, ketika petugas menerima laporan bahwa Feriansyah mengalami penurunan kesadaran disertai sesak napas.
Setelah mendapatkan pemeriksaan dari tenaga medis Lapas, Feriansyah kemudian dianjurkan untuk segera dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.Sekitar pukul 00.43 WIB, Feriansyah tiba di UGD Rumah Sakit Tk.
IV Batin Tikal Pangkalpinang dan langsung mendapatkan pemeriksaan dari dokter UGD.Namun, sekitar pukul 00.53 WIB, dokter UGD menyatakan Feriansyah telah meninggal dunia.Memiliki Riwayat Penyakit JantungPihak Lapas menyebut Feriansyah telah diketahui memiliki riwayat penyakit jantung sejak awal masuk ke Lapas pada 8 Juli 2026.
Yang bersangkutan tercatat memiliki diagnosis Old Myocardial Infarction dan selama berada di Lapas menjalani pengobatan serta kontrol kesehatan secara berkala.Bahkan, pada 10 Agustus 2026, Feriansyah telah dibawa untuk menjalani kontrol kepada dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Bhakti Timah.
Setelah kejadian tersebut, pihak Lapas menyatakan telah menghubungi keluarga almarhum serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.Penanganan jenazah selanjutnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan pengawalan melekat sebagaimana standar operasional prosedur (SOP).
Pihak Lapas Kelas IIA Pangkalpinang turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Feriansyah.Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai pelurusan terhadap informasi yang beredar, khususnya terkait status Feriansyah sebagai tahanan titipan Kejaksaan serta kronologi kondisi kesehatan hingga dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit.(Citra)
