
BANGKA TENGAH, BABEL NEWS UPDATE — Dugaan aktivitas jual beli pasir timah ilegal kembali menjadi sorotan di Jalan Apet-Apet, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.Seorang penampung yang disebut berinisial SAM diduga masih menerima pasir timah dari para penambang yang beraktivitas di kawasan Telarang.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas jual beli pasir timah di lokasi tersebut. Demi keamanan, identitas narasumber dirahasiakan.“Benar Pak, masih beli,” ujar narasumber tersebut kepada awak media.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.Tim mendatangi kediaman SAM di kawasan Jalan Apet-Apet, Desa Terak. Dalam pemantauan di lokasi, awak media juga melihat gudang tempat lowbie serta gudang pasir timah yang menjadi bagian dari penelusuran.
Keberadaan gudang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, terutama terkait asal-usul pasir timah serta apakah terdapat dokumen atau izin yang mendasari kegiatan penampungan maupun jual belinya.
Informasi mengenai aktivitas tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat terkait. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan SAM terbukti melakukan tindak pidana atau bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan informasi tentang SAM sebagai dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan hasil pemantauan lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Jika benar masih berlangsung aktivitas penampungan pasir timah dari kawasan Telarang, publik tentu mempertanyakan bagaimana pasir timah tersebut dapat masuk ke tempat penampungan dan siapa saja yang terlibat dalam rantai jual belinya.
Babel News Update membuka ruang bagi SAM maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.Kini perhatian tertuju pada aparat berwenang untuk memastikan status gudang, asal pasir timah, legalitas kegiatan penampungan, serta pihak yang berada di balik aktivitas jual beli pasir timah di kawasan Jalan Apet-Apet, Desa Terak.(Team)
