
PANGKALPINANG – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang di sejumlah lokasi terus menuai sorotan. Polemik mencuat setelah muncul pengakuan salah seorang pedagang yang menyatakan lapaknya telah dibongkar meski baru menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Untuk memperoleh pandangan dari lembaga pengawas pelayanan publik, awak media mengonfirmasi Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pieter, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Pieter mengapresiasi peran media yang aktif mengawal berbagai persoalan pelayanan publik di Bangka Belitung.
“Terima kasih atas peran aktif rekan-rekan media yang terus mengawal dinamika pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan mengenai penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang, Pieter menegaskan bahwa Ombudsman RI bekerja berdasarkan fungsi, tugas, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap aparatur pemerintah, termasuk personel Satpol PP, wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pieter menjelaskan, apabila dalam SOP telah diatur secara tegas tahapan penindakan, mulai dari pengarahan, pembinaan dan/atau sosialisasi, penandatanganan surat pernyataan, hingga pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sebelum diterapkannya sanksi administratif berupa pembongkaran, maka seluruh tahapan tersebut pada prinsipnya wajib dijalankan.
“Jika sebuah Standar Operasional Prosedur secara normatif dan tegas telah mengatur tahapan penindakan, mulai dari ruang pembinaan, penandatanganan surat pernyataan, hingga instrumen teguran berjenjang melalui SP-1, SP-2, dan SP-3 sebelum dilakukan sanksi administratif berupa pembongkaran, maka alur tersebut wajib dipatuhi. Mengabaikan atau melompati tahapan yang telah dibakukan dalam SOP tentu berpotensi menyalahi kaidah hukum administrasi,” jelas Pieter.
Meski demikian, Pieter menegaskan bahwa Ombudsman tidak dapat langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penertiban tersebut. Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
“Ombudsman tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam peristiwa penertiban tersebut.
Diperlukan proses pengumpulan data, permintaan keterangan, dan klarifikasi secara menyeluruh dan adil kepada seluruh pihak yang terkait sebelum sebuah kesimpulan utuh dapat ditarik,” katanya.
Lebih lanjut, Pieter menjelaskan bahwa apabila terdapat tindakan aparatur yang diduga mengeksekusi sanksi administratif tanpa melalui tahapan prosedural yang telah ditetapkan dalam SOP, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penyimpangan prosedur, yang merupakan salah satu bentuk dugaan maladministrasi dalam perspektif pengawasan pelayanan publik.
“Dalam kacamata pengawasan pelayanan publik, tindakan aparatur yang diduga mengeksekusi sanksi tanpa melalui tahapan prosedural yang sah dapat dikategorikan sebagai dugaan penyimpangan prosedur.
Kondisi ini merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang memang menjadi domain dan objek kewenangan pemeriksaan Ombudsman. Kami memiliki fungsi untuk menguji serta memastikan apakah tindakan administratif yang diambil sudah sejalan dengan aturan yang menaung.(Citra)
