
MUNTOK, BANGKA BARAT — Penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali dilakukan aparat. Pada 14 September 2026, Polres Bangka Barat menyatakan telah menyita empat unit ponton beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.
Langkah tersebut patut menjadi perhatian publik. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan darat yang disebut berada tidak jauh dari Rumah Sakit Sejiran Setason, Kecamatan Mentok.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung timah serta kegiatan penambangan pasir di sekitar kawasan tersebut. Informasi yang beredar juga menyebut nama Ajang sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai lokasi. Namun, dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Pertanyaan publik kemudian mengarah kepada jajaran Polres Bangka Barat:
Jika aktivitas tambang di Tembelok dan Keranggan dapat ditertibkan karena diduga tidak memiliki izin, bagaimana dengan aktivitas tambang darat yang berada tidak jauh dari RS Sejiran Setason? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan legalitas dan penindakan di lokasi tersebut?
Sebelumnya, pemberitaan pada Agustus 2026 juga menyebut jajaran Polres Bangka Barat pernah mendatangi kawasan tambang yang tidak jauh dari RSUD Sejiran Setason dan memberikan imbauan mengenai kewajiban menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut aparat terhadap aktivitas pertambangan darat tersebut.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, publik tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan pembiaran ataupun perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Babel News Update juga memberikan ruang kepada Ajang atau pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan kepemilikan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Lapor Ibu Kapolres Bangka Barat, masyarakat tidak hanya mempertanyakan penertiban di laut. Aktivitas tambang darat di sekitar kawasan RS Sejiran Setason juga perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan aparat.
Publik kini menunggu jawaban: apakah lokasi tersebut akan diperiksa dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan?(Citra)
