
TOBOALI, BANGKA SELATAN — Dugaan aktivitas pertambangan timah di atas lahan yang masih berstatus sengketa di kawasan Jalan Pemda, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi perhatian publik. Pemilik lahan, Rudi Kurniawan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan diduga masih tetap digarap meskipun persoalan kepemilikan belum terselesaikan.
Rudi menyebut nama ALD, yang menurut keterangannya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Selatan, serta Asun bersama iparnya yang dikenal dengan nama Tuyul, sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Rudi juga menyampaikan adanya dugaan backup dari oknum yang disebut berkaitan dengan Satgas Halilintar. Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Rudi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
SPK Asun Dipertanyakan
Menurut Rudi, Asun disebut mengaku memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan aktivitas penambangan timah di lokasi tersebut.
Rudi mempertanyakan dasar penerbitan SPK tersebut, karena menurutnya lahan yang menjadi objek kegiatan masih dalam status sengketa.
“Saya pemilik lahan ini. Lahan pribadi saya masih dalam sengketa, tetapi diduga tetap digarap. Saya mempertanyakan dasar mereka melakukan penggarapan di atas lahan saya,” ujar Rudi.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri status kepemilikan lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta dasar dan keabsahan SPK yang dimaksud.
Muncul di Tengah Perintah Presiden
Dugaan ini menjadi perhatian lebih luas karena muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan tambang ilegal.
Dalam pidato Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden meminta pimpinan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan pengelolaan tambang ilegal di berbagai daerah.
Presiden memberikan arahan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Dalam konteks kasus di Jalan Pemda Toboali, apabila benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Publik juga berharap penanganan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal, pengelola, pemilik alat, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Konfirmasi Kapolres dan Kanit Reskrim Belum Terjawab.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada ALD, yang disebut Rudi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Selatan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolres Bangka Selatan dan Kanit Reskrim Polres Bangka Selatan terkait dugaan aktivitas pertambangan di lahan yang diklaim masih berstatus sengketa tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau jawaban resmi dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.
Kondisi ini membuat publik menantikan penjelasan resmi terkait status kegiatan di lokasi, legalitas SPK yang disebutkan, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Citra)
i
